“Gugatan yang ditandatangani secara elektronik namun tidak tersertifikasi oleh pihak yang berwenang maka gugatan dapat dianggap tidak sah dan batal demi hukum”
Tanda tangan adalah aspek penting dalam proses administrasi untuk menjamin keabsahan suatu dokumen, tanda tangan yang diakui adalah tanda tangan basah. Namun, dalam praktiknya, juga terdapat tanda tangan elektronik untuk memudahkan proses penandatanganan sehingga tidak memerlukan tanda tangan basah. Tanda tangan elektronik dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, tanda tangan elektronik tersertifikasi dan Kedua, adalah tanda tangan non sertifikasi.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan dan keabsahan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sedangkan tanda tangan tidak tersertifikasi keabsahannya sesuai dengan kebijakan masing-masing penggunaannya yang terbatas dapat digunakan secara internal.
Dari sini dapat dipahami bahwa tanda tangan elektronik yang berlaku secara absolut (eksternal maupun internal) adalah tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sehingga dokumen dan/atau bukti persidangan dapat dianggap tidak sah apabila menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi.
Dalam Yurisprudensi Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 50/PDT.G /2022/PN.Bjm, majelis hakim memberikan pertimbangan mengenai dokumen sidang dan bukti yang dapat diajukan dalam Persidangan, sebagaimana pertimbangan berikut:
“Bahwa gugatan Penggugat menggunakan visualisasi barcode dalam penandatanganan gugatan dan bukan menggunakan tanda tangan basah. Hal tersebut memang disebut Tanda Tangan Elektronik, namun termasuk jenis Tanda Tangan Elektronik tidak Tersertifikasi. Menurut Majelis Hakim, apabila dalam surat gugatan yang diajukan oleh penggugat atau kuasa hukumnya tidak ditandatangani, jika gugatannya telah diproses di pengadilan oleh hakim yang memeriksa dan telah terjadi replik dan duplik, maka kelemahan tersebut dapat dijadikan sebagai alasan yang sah oleh pihak tergugat bahwa gugatan penggugat tidak sah dan dapat batal demi hukum".
Lalu bagaimana dengan ekabsahan bukti dengan tanda tangan elektornik yang dapat dijadikan dalam persidangan?
Dalam Yurisprudensi Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 50/PDT.G /2022/PN.Bjm Majelis Hakim juga memberikan pendapat bahwa suatu dokumen dengan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan pembuktian apabila tanda tangan elektronik tersebut telah tersertifikasi oleh Certification Authority. Lebih lanjut Majelis Hakim juga memberikan pertimbangan, bahwa tanda tangan elektronik agar memenuhi batas minimal pembuktian haruslah didukung dengan ahli yang mengerti dan dapat menjamin bahwa informasi elektronik yang diletakan adalah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
Jadi tanda tangan elektronik atau digital itu bukan foto tanda tangan yang ditempel di dokumen ya guys. Semoga bermanfaat.
Butuh konteks lebih spesifik untuk kasus Anda?
Hubungi kami untuk konsultasi awal gratis.