“Hindari risiko hukum dengan kepemilikan saham yang benar”
Hukum di Indonesia tidak mengenal dan tidak memperkanankan konsep nominee atau kepemilikan atas nama orang lain. Dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa saham dikeluarkan atas nama pemiliknya. Artinya, kepemilikan saham tidak dapat diatasnamakan orang lain, hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Penanaman Modal, yaitu:
“Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.”
Sehingga, kepemilikan saham adalah kepemilikan seorang atau badan hukum yang tertuang dalam Akta. Namun, apabila terdapat suatu perjanjian atau pernyataan yang menyatakan kepemilikan saham untuk orang lain, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku (dilarang). Akibatnya, kepemilikan saham dapat beralih kepada pemilik sebenarnya. Tidak hanya itu, segala keputusan yang dilakukan oleh pemegang saham nominee tersebut juga batal demi hukum.
Merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 47/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim. jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 60/PDT/2017/PT.DKI. yang mana dalam pokok pertimbangannya:
“bahwa dalam perkara ini ditemukan fakta hukum terkait adanya entitas fiktif Amerika sebagai pemilik dari 60% saham yang kemudian diatasnamakan menjadi milik A, padahal setoran kepemilikan saham itu dilakukan oleh B. Sehingga pada akhirnya majelis hakim memutuskan kepemilikan saham sebenarnya adalah B sebagai pemilik 60% dari saham Amerika tersebut. Hal ini tentunya didasarkan dari ketentuan legalitas Akta Nominee di Indonesia. Oleh karena A bukan pemilik 70% saham maka RUPS yang diselenggarakannya tentu tidak memenuhi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan sehingga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum”
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan RUPS tidak memenuhi kuorum karena ditemui fakta bawah kepemilikan saham mayoritas ternyata diatasnamakan pihak lain. Sehingga mengakibatkan RUPS yang dilakukan para pemegang saham harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Need context specific to your case?
Contact us for a free initial consultation.