Salah satu prinsip penting dalam gugatan adalah Actori In Cumbit Probatio "siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan". Tentunya, sebagai Penggugat perkara wanprestasi perlu membuktikan gugatanya. Apa saja hal yang harus dibuktikan dalam perkara gugatan wanprestasi:
Pertama, Hubungan Hukum.
Pihak dapat dikatakan wanprestasi apabila terdapat hubungan hukum yang berupa Perjanjian. Sebenarnya pembuktian hubungan hukum bukan hanya Perjanjian tertulis para pihak. Ada beberapa dokumen yang dapat membuktikan adanya hubungan hukum yakni Purchase Order, Korespondesi yang menerangkan adanya suatu kesepakatan, dan dokumen lainnya yang membuktikan adanya suatu kesepakatan seperti silent agreement.
Sebagaimana Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1506 K/PDT/2002 yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut:
“Berdasarkan Pasal 1320, 1338, 1457, 1450 KUHPerdata, Purchase Order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai Undang-Undang yang mengikat”;
Kedua, Prestasi yang Dijalankan.
Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sangat beragam, tergantung kesepakatan yang disepakati. Pemenuhan prestasi adalah hal yang harus dibuktikan dalam gugatan wanprestasi, dengan adanya pemenuhan prestasi ini akan timbul hubungan timbal balik.
Selain itu, alasan lain mengapa prestasi harus dibuktikan adalah untuk menghindari non adimpleti contractus atau pihak yang belum menjalankan suatu prestasi tidak dapat menuntut atas perbuatan wanprestasi.
Apa saja pembuktian prestasi suatu perjanjian, hal ini beragam namun dapat dibuktikan dengan bukti pembayaran/kuitansi atau berita acara serah terima pekerjaan.
Ketiga, Bukti Kerugian.
Dalam gugatan wanprestasi, pembuktian kerugian sangat penting karena menjadi dasar bagi penggugat untuk menuntut ganti rugi dari tergugat. penggugat harus membuktikan sebab-akibat antara pelanggaran perjanjian oleh tergugat dan kerugian yang dialami. Jika bukti cukup kuat, pengadilan dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi sesuai dengan Pasal 1243 KUH Perdata.
Pada intinya, dalam gugatan wanprestasi, penggugat harus membuktikan bahwa tergugat telah melakukan cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati. Pembuktian ini sangat penting untuk menentukan apakah gugatan dapat dikabulkan oleh hakim dan apakah penggugat berhak atas ganti rugi.
Need context specific to your case?
Contact us for a free initial consultation.