ACHIEVE LAW
Insights

BIAR GAK SALAH LANGKAH, HAL-HAL INI YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MENGAJUKAN PAILIT/PKPU

toha
BIAR GAK SALAH LANGKAH, HAL-HAL INI YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MENGAJUKAN PAILIT/PKPU

Banyak perusahaan yang mengambil langkah pailit atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sebagai jalan terakhir ketika menghadapi utang yang belum dibayarkan. Namun, tidak sedikit juga yang justru terjebak dalam proses panjang dan risiko atas adanya upaya Pailit/PKPU.

business-law-icon-free-vector.jpg 18.64 KB


Sebelum memutuskan untuk mengajukan pailit atau PKPU, ada beberapa hal penting yang sebaiknya diperhatikan:

1. Syarat Formil dan Materil

Tidak semua utang bisa dijadikan dasar permohonan pailit. Pastikan ada dua kreditur yang telah jatuh yang dapat ditagih. Pembuktian dalam Pailit/PKPU juga harus dibuktikan secara sederhana. Pembuktian sederhana ini bisa dibuktikan dengan:
a. Perjanjian utang-piutang,
b. Bukti penagihan,
c. Bukti jatuh tempo,
d. Bukti transfer atau invoice yang belum dibayar.

Pembuktian dinilai tidak sederhana ketika hubungan hukum antara para pihak masih diperselisihkan secara mendalam, atau status utangnya belum pasti dan perlu pembuktian lebih lanjut. Dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Nomor : 212/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam pertimbangannya Majelis Hakim memberikan pertimbangan:

“menimbang dari segi syarat formil Permohonan PKPU bahwa terdapat satu syarat yang tidak terpenuhi yaitu PKPU yang tidak dapat dibuktikan dengan sederhana sebab penarikan guarantee kedalam pihak Termohon adalah keliru dan bertentangan dengan Pasal 254 UU Kepailitan dan PKPU"

2. Evaluasi Kondisi Aset/Keuangan Debitur Secara Menyeluruh

Ini menjadi krusial, kalau debitur tidak punya aset/secara perhitungan tidak dapat menutup jumlah utang, berarti tidak ada sumber pembayaran atau aset yang nantinya akan di lelang tidak memenuhi nilai utang. Sehingga proses PKPU atau pailit mungkin hanya formalitas tanpa hasil nyata (zero recovery bagi kreditur).

3. Posisi dalam Struktur Kreditur

Apakah kreditur termasuk preferen, separatis, atau konkuren? Posisi ini sangat menentukan urutan prioritas dalam pembagian aset.

Sebagai kreditur, tujuan utama adalah memastikan piutang bisa tertagih secara sah dan terukur. Melalui PKPU atau pailit, kreditur mendapatkan mekanisme hukum yang transparan, diawasi oleh pengadilan dan kurator/pengurus, sehingga posisi dan haknya lebih terlindungi dibanding negosiasi informal.

Butuh konteks lebih spesifik untuk kasus Anda?

Hubungi kami untuk konsultasi awal gratis.