PP 35 tahun 2021 mengatur bahwa Pengusaha dan Pekerja harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Namun, apabila Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilaksanakan dengan alasan yang relevan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam melakukan pemutusan hubungan kerja tentunya harus didasarkan berdasarkan ketentuan hukum baik formil maupun materil diantaranya:
1. Prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Alasan pemutusan hubungan kerja yang relevan
3. Pemberian kompensasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apabila hal-hal sebagaimana dimaksud di atas tidak sesuai maka dapat berpotensi sengketa. Konsekuensinya adalah Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku bisa menuntut dipekerjakan kembali, pemberian kompensasi yang sesuai dan meminta upah selama terjadinya sengketa.
Apabila misalnya perusahaan luput dan tidak didasarkan dengan alasan yang tidak relevan, maka pemutusan hubungan kerja bisa menjadi tidak sah. Sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Nomor 181/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg yang pertimbangan hakim sebagaimana berikut:
"Menimbang, bahwa PHK karena alasan mendesak sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 harus diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, namun faktanya dalam Peraturan Perusahaan tidak mengatur tentang PHK karena alasan mendesak. Majelis Hakim berpendapat alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dengan alasan mendesak tidak dapat dibenarkan dan tidak berdasar secara hukum, oleh karenanya batal demi hukum dan hubungan kerjanya belum pernah terputus."
Dari putusan tersebut poinnya adalah selain pemutusan hubungan kerja harus didasarkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemutusan hubungan kerja juga harus mempertimbangkan relevansinya dengan peraturan perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam PP 35 tahun 2021.
Menjadi catatan penting bahwa Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama harus melengkapi atau mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam PP 35 tahun 2021. Hal ini menjadi penting untuk kepentingan hukum Pekerja dan Pengusaha.
Butuh konteks lebih spesifik untuk kasus Anda?
Hubungi kami untuk konsultasi awal gratis.