ACHIEVE LAW
Insights

MENENTUKAN PETITUM DALAM SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

toha
MENENTUKAN PETITUM DALAM SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Secara garis besar dan berdasarkan pengalaman bersidang di Pengadilan Hubungan Industrial setidaknya ada tiga petitum yang sering diajukan yakni:
1. Meminta kekurangan uang kompensasi PHK (pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan/atau uang pisah);
2. Meminta uang kompensasi PHK yang belum dibayarkan; atau
3. Meminta untuk dipekerjakan kembali.

Petitum yang berkaitan dengan meminta kekurangan uang kompensasi PHK atau meminta kompensasi yang belum dibayarkan biasanya terjadi karena pertentangan mengenai alasan PHK sebagaimana diatur dalam PP 35 tahun 2021. Sebagaimana diketahui bahwa sejak terbitnya UU Cipta Kerja dan PP 35 tahun 2021 pemberian kompensasi PHK beragam tergantung alasannya.

Selanjutnya, petitum yang berkaitan dengan meminta untuk dipekerjakan kembali biasanya terjadi karena PHK dijalankan tidak sesuai prosedur atau PHK yang diberikan tidak adil karena tidak terdapat alasan-alasan yang relevan.

Apabila mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, sebenarnya PHK harus dihindari. Namun, apabila hal tersebut tidak terhindarkan maka penyelesaiaanya dilakukan melalui penyelesaian hubungan industrial baik secara bipartit, triprtit maupun di Pengadilan. Adapun pihak yang mengajukan untuk penyelesaian melalui hubungan industrial bisa dari Pelaku Usaha atau Pekerja.

Perlu digaris bawahi bahwa meskipun dalam PP 35/2021 PHK dapat dilakukan, namun pemberian kompensasi PHK (pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan/atau uang pisah) sifatnya adalah mutlak.

Dalam prakteknya salah satu yang sering menjadi perdebatan apabila dalam pokok permasalahannya berkaitan "untuk dipekerjakan kembali". Melihat hal tersebut terdapat putusan pengadilan yang relavan sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi Putusan Pengadilan Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst yang pada pokoknya memberikan pertimbangan sebagaiman berikut:

“Menimbang, karena hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha merupakan hubungan kerja yang didasari oleh kesepakatan para pihak, dimana jika salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja yang harmonis dan kondusif, maka atas perkara a quo menurut Majelis adalah adil dan patut jika hubungan kerja dinyatakan putus"

Sebagaimana dikatahui dalam putusan tersebut bahwa hubungan kerja adalah didasarkan pada kesepakatan melalui perjanjian kerja, apabila salah satu pihak tidak menghendaki kesepakatan apakah hubungan kerja dapat diakhiri. Putusan tersebut tidak selalu dapat dijadikan preseden secara serta merta karena harus didasarkan pada fakta yang ada sehingga pertimbangan hakim tersebut relevan. Pun demikian apabila dicari juga terdapat putusan hakim yang menyatakan untuk mempekerjakan kembali.

Kembali ke pertanyaan petitum yang seperti apa yang kiranya pas untuk penyelesaian sengketa PHK. Jawabnnya adalah tergantung pada tujuan penyelesaian sengketa dan fakta-fakta yang ada.

Need context specific to your case?

Contact us for a free initial consultation.